Rabu, 27 Februari 2013

Evaluasi Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Menuju Kurikulum 2013



Pendahuluan

Sejak kemerdekaan Indonesia, kurikulum pendidikan dasar dan menengah sudah mengalami sepuluh kali perubahan. Perubahan kurikulum yang terakhir adalah pada tahun 2006 yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Implementasi KTSP masih belum optimal karena berbagai faktor, diantaranya adalah kompetensi guru dan sarana dan prasarana yang masih terbatas,  serta sistem penilain yang masih lemah.  Pergantian kurikulum yang silih berganti, ternyata belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

KTSP baru diterapkan selama 6 (enam) tahun, namun Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyiapkan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Sejak konsep kurikulum 2013 diperkenalkan oleh Pemerintah telah banyak tanggapan dari masyarakat umum, para profesional, dan anggota DPR-RI. Sikap mereka ada yang menolak dan ada juga yang menerima atau pro. Mayoritas dari mereka mengusulkan supaya pelaksanaan kurikulum 2013 ditunda, dan dilakukan uji coba terlebih dahulu. Namun, sepertinya Pemerintah, tetap pada pendiriannya untuk menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru, yaitu bulan Juli 2013.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat bahwa sebagian besar permasalahan pendidikan nasional disebabkan oleh kesalahan kurikulum. Oleh karena itu, solusi dan penyelesaian yang harus dilakukan juga melalui perubahan kurikulum. Akibat dari kesalahpahaman ini, kurikulum selalu dijadikan’bulan-bulanan’ dalam menyikapi permasalahan pendidikan nasional.

Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI) sebagai asosiasi profesi yang memiliki perhatian (concern) dengan permasalahan pendidikan nasional, merasa memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan masukan dan pandangan secara profesional kepada Pemerintah. Dalam hal ini HEPI Pusat dan Pengurus HEPI Unit Koordinasi Daerah (UKD) Lampung mengadakan seminar nasional tentang Evaluasi Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menuju Kurikulum 2013.  HEPI juga akan melakukan penelitian empiris dan kajian secara komprehensif yang hasilnya akan dipresentasikan dalam fórum konferensi ilmiah tahunan HEPI di Manado Sulawesi Utara. Selanjutnya rekomendasi konferensi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

Kurikulum 2013: Apa dan bagaimana?

Pada kesempatan ini, penulis tidak akan menjelaskan secara panjang lebar tentang rancangan kurikulum 2013. Penulis berasumsi peserta seminar sudah mendapatkan informasi tentang Kurikulum 2013 sebab Pemerintah telah melakukan uji publik pada tingkat nasional dan tingkat daerah baik melalui tatap muka maupun secara online, mulai dari tanggal 29 November sampai dengan 23 Desember 2012. Namun demikian untuk sekedar menyegarkan ingatan kita tentang Kurikulum 2013, penulis memberikan beberapa catatan penting sebagai berikut:

1.      Ide di balik  Pengembangan Kurikulum 2013 bermula dari tulisan Wakil Presiden Boediono yang berjudul “Pendidikan Kunci Pembangunan” di harian Kompas (Senin, 27/8/2012) yang menilai bahwa  pendidikan nasional belum  bisa menghasilkan lulusan yang kompeten karena belum punya konsep yang jelas. Menurut Boediono saat ini kita belum punya konsepsi yang jelas mengenai substansi pendidikan. Karena tak ada konsepsi yang jelas, timbullah kecenderungan untuk memasukkan apa saja yang dianggap penting ke dalam kurikulum. Akibatnya, terjadilah beban berlebihan pada anak didik. Bahan yang diajarkan terasa  “berat”, tetapi tak jelas apakah anak mendapatkan apa yang seharusnya diperolah dari pendidikannya.

Lebih lanjut Boediono menyebutkan perlunya delapan kompetensi yang harus dimiliki peserta didik, yaitu (1) kemampuan berkomunikasi, (2) kemampuan berpikir jernih dan kritis, (3) kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, (4) kemampuan untuk menjadi warga negara yang efektif, (5) kemampuan untuk mencoba mengerti dan toleran terhdap pandangan yang berbeda, (6) kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, (7) memiliki minat luas mengenai hidup, dan (8) memiliki kesiapan untuk bekerja.

2.      Gagasan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kurikulum yang berada di bawah koordinasi Wapres dan tim kurikulum yang dibawah koordinasi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  Dalam melakukan tugasnya, tim bekerja secara maratón karena target yang harus dicapai adalah Kurikulum 2013 dilaksanakan pada awal tahun pelajaran 2013/2014. Berbagai diskusi dan tukar pikiran dilakukan secara intens untuk menyiapkan gagasan tersebut.

3.      Terkait dengan penyusunan Kurikulum 2013, dari 15 (lima belas) anggota BSNP, terdapat 6 (enam) anggota BSNP yang dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kesempatan pembahasan dan diskusi, masing-masing adalah sebagai berikut: 4 orang anggota BSNP ditunjuk dan dimasukkan ke dalam Tim Pengarah, yaitu Prof. M. Aman Wirakartakusumah, Prof  Djemari Madapi, Prof  Edy Tri Baskoro, dan Prof  Mungin Eddy Wibowo. Sementara itu 1 orang dimasukkan ke dalam Tim Inti (Prof. Richardus Eko Indrajit), dan 1 orang diundang sebagai nara sumber dalam sejumlah kesempatan (Prof. Farid A. Moeloek).

4.      Pendekatan pengembangan kurikulum 2013 adalah competencies-based curriculum bukan standard-based curriculum dan bersifat tematik-integratif. Dalam pengembangannya mengacu kepada 4 dari 8 standar Nasional Pendidikan: Standar Isi, Standar Proses,Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian.  (Empat standar lainnya: standar biaya, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pendidikan dan tenaga kependidikan).

5.       Struktur  Kurikulum 2013 yang dikembangkan dapat digambarkan dalam matrik berikut ini.

No
Jenjang
Mata Pelajaran
Jam Pelajaran
1
SD/MI
Dari 10 mapel menjadi 6 mapel:
1.      Pendidikan Agama,
2.      Pendidkan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.      Bhs Indonesia
4.      Matematika
5.      Seni Budaya &  Prakarya (+ muatan local)
6.      Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan (+ muatan lokal).

IPA dan IPS untuk kelas I, II, dan III diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain secara tematik.  IPA dan IPS diberikan secara terpisah di kelas V dan VI. 

TIK diposisikan sebagai media pembelajaran untuk semua mata pelajaran.
Untuk kelas I, II, dan III dari 26, 27, dan 28 jam menjadi 30, 32, dan 34 per minggu
2
SMP/MTs
SMP dari 12 mapel menjadi 10 mapel:
1.      Pendidikan Agama
2.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.      Bahasa Indonesia
4.      Matematika
5.      IPA
6.      IPS
7.      Bahasa Inggris
8.      Seni Budaya (termasuk mulok)
9.      Pend Jasmani, OR & Kesehatan (termasuk mulok)
10.  Prakarya (termasuk mulok)

TIK, pengembangan diri, dan muatan lokal diintegrasikan ke dalam seni budaya, pendidikan jasmani dan Orkes dan ke dalam Prakarya.

TIK diposisikan sebagai media pembelajaran untuksemua mata pelajaran.
Dari 32 jam menjadi 38 jam per minggu untuk semua kelas.
3
SMA/MA
Dihapuskannya penjurusan.

Ada kelompok  mata pelajaran wajib ( 9 mapel) dan  kelompok  mata pelajaran peminatan  akademik sebagai ganti dihapusnya penjurusan.

Mapel wajib:
1.      Pendidikan Agama
2.      Pancasila dan Kewarganegaraan
3.      Bahasa Indonesia
4.      Matematika
5.      Sejarah Indonesia
6.      Bahasa Inggris
7.      Seni Budaya
8.      Prakarya
9.      Pendidikan Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan
  43 jam (23 jam untuk mapel wajib, dan 20 untuk mapel peminatan)
4
SMK
Ada kelompok mata pelajaran wajib (9 mapel seperti di SMA), kelompok mata pelajaran peminatan akademik dan vokasi
49 jam (23 untuk mapel wajib dan 26 untuk mapel peminatan)


6.      Pemerintah telah melakukan uji publik pada tingkat nasional dan tingkat daerah baik melalui tatap muka maupun secara online, mulai dari tanggal 29 November sampai dengan 23 Desember 2012. Uji publik tingkat nasional dilaksanakan di 5 (lima) ibu kota provinsi, yaitu Jakarta, Jogjakarta, Medan, Makassar, dan Denpasar. Uji publik di tingkat  daerah dilaksanakan di 27 (dua puluh tujuh) provinsi, tidak termasuk Provinsi Papua Barat. Uji publik dilakukan dengan tiga cara, yaitu (a) dialog tatap muka, (b) Dialog Virtual melalui website (http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id, dan (c) Tertulis (bahan dikirim ke perguruan tinggi dan  lembaga kemasyarakatan pemerhati pendidikan).

7.      Profil yang hadir dalam uji publik tatap muka: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, Kopertis, Dewan Pendidikan, Anggota DPRD, Kepala Sekolah, Guru, Pengawas, Pemerhati Pendidikan, LSM dan Wartawan. Sedangkan profil yang berkomentar dalal uji publik online adalah Sebagian besar guru dan masyarakat umum. Pemberi komentar lainnya antara lain dosen, PNS, dinas pendidikan dan LSM

8.      Subtansi Komentar: Diklasifikasikan ke dalam 7 isu pokok: 1) Justifikasi; 2) SKL; 3) Struktur Kurikulum; 4) Penyiapan Guru;  5) Penyiapan Buku; 6) Skenario Waktu Implementasi; 7) Penambahan Jam Pelajaran.

9.      Hasil uji publik adalah sebagai berikut:
a.       Pendapat responden tentang jastifikasi Kurikulum 2013.
1)      Uji Publik Tatap Muka (N:894).  Hasilnya 88.8% mengatakan setuju, 5.1% tidak setuju, dan 6.2% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 1.174). Hasilnya 53.2%  mengatakan setuju, 10.3% tidak setuju, dan 36.5% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 2068). Hasilnya 71.0% setuju, 7.6% tidak setuju, dan 21.4% tidak berpendapat.
b.      Pendapat responden tentang SKL
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 652). Hasilnya 84.4% setuju, 4.0% tidak setuju, dan 11.6% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online(N: 288). Hasilnya 58.7% setuju, 12.5% tidak setuju, dan 28.8% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 940). Hasilnya 71.5% setuju, 8.3% tidak setuju, dan 20.2% tidak berpendapat.
c.       Pendapat responden tentang struktur Kurikulum SD,SMP, dan SMA/SMK
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 784). Hasilnya 62.0% setuju, 10.2% tidak setuju, 27.8% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 3990). Hasilnya 25.2% setuju, 11.4% tidak setuju, dan 63.4% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 4774). Hasilnya 43.6% setuju, 10.8% tidak setuju, dan 45.6% tidak berpendapat.
d.      Pendapat responden tentang implementasi Kurikulum 2013:  Penyiapan guru
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 781). Hasilnya 83.0% setuju, 4.1% tidak setuju, dan 12.9% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 827). Hasilnya 79.6% setuju, 7.7% tidak setuju, dan 12.7% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 1608). Hasilnya 81.3% setuju, 5.9% tidak setuju, dan 12.8% tidak berpendapat.





e.       Pendapat responden tentang implementasi Kurikulum 2013:  Penyiapan buku teks
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 773). Hasilnya 83.0% setuju, 4.1% tidak setuju, dan 12.9% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 132). Hasilnya 85.6% setuju, 7.6% tidak setuju, dan 6.8% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 905). Hasilnya 85.2% setuju, 5.5% tidak setuju, dan 9.2% tidak berpendapat.
f.       Pendapat responden tentang implementasi Kurikulum 2013  untuk seluruh sekolah
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 766). Hasilnya 75.7% setuju, 7.7% tidak setuju, dan 16.6% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 97). Hasilnya 67.0% setuju, 27.8% tidak setuju, dan 5.2% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 863). Hasilnya 71.4% setuju, 17.8% tidak setuju, dan 10.9% tidak berpendapat.
g.      Pendapat responden tentang penambahan jam pelajaran
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 24). Hasilnya 75.6% setuju, 19.5% tidak setuju, dan 4.9% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 417). Hasilnya 59.5% setuju, 25.2% tidak setuju, dan 15.3% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 1341). Hasilnya 67.6% setuju, 22.3% tidak setuju, dan 10.1% tidak berpendapat.
h.      Berbagai isu yang juga dikemukakan oleh peserta uji publik (on-line, N: 2416)
1)      Bahasa Daerah (34.0%)
2)      TIK (31.3%)
3)      Lain-lain(18.8%)
4)      BK (4.5%)
5)      Bahasa Inggris (3.9%)
6)      Pendidikan Agama (1.9%)
7)      Ekskul (1.8%)
8)      Jam pelajaran (1.4%).
9)      UN (1.4%)
10)  Prakarya (0.8%)

Berdasarkan hasil uji publik sebagaimana dijelaskan di atas, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap pada pendiriannya dan dengan penuh optimis untuk melaksanakan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014, yaitu pada bulan Juli 2013 secara bertahap.  Biaya yang dialokasikan untuk Kurikulum 2013 juga sangat besar,yaitu 2.4 triliyun rupiah. Sasaran implementasinya adalah sebagaimana dipaparkan dalam Tabel 1  berikut.



Tabel 1. Sasaran ImplementasiKurikulum 2013

Jenjang
Sasaran
SD
30% Sekolah
Kelas I dan IV

44.666 Sekolah
241.196 Guru
2.465.563 Siswa
2.706.759 Set Buku
SMP
Seluruh Sekolah
Kelas VII

36.435 Sekolah
342.489 Guru
3.497.760 Siswa
3.840.249 Set Buku
SMA & SMK
Seluruh Sekolah
Kelas X

21.230 Sekolah
22.135 Guru
1.282.631 Siswa
3.976.533 Buku


Catatan Kritis untuk Kurikulum 2013

Setelah mengetahui apa dan bagaimana Kurikulum 2013, penulis terpanggil untuk memberikan catatan kritis dari aspek legal formal, metodologi pengembangan, isi, dan implementasi.

1.       Legal Formal    

  1. UU 20/2003 tentang Sisdiknas:
Pasal 1 angka 19:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pasal 38 :
(1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

  1. PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
Pasal 1 angka 13:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi, dan bahan pelajaran serta cata yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


Pasal 1 angka 14
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

Pasal 1 angka 15
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Pasal 7 ayat (2)
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

Pasal 8 ayat (3)
Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.

Pertanyaan kritis yang muncul adalah: (a)  Siapa yang berwewenang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan atau Pemerintah? (b) Sejauh mana wewenang Pemerintah dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum? (c) Bagaimana hasil evaluasi implementasi  KTSP selama ini dan apa rekomendasinya untuk penyempurnaan kurikulum? (d) Jika ada ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apakah kondisi ini tidak  akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Jika hal ini terjadi, apakah nasib Kurikulum 2013 akan seperti nasib UU No. 9 Tahun 2009 tentang Bahan Hukum Pendidikan (BHP)?   


2.       Metodologi Pengembangan

Pengembangan kurikulum 2013 kurang memperhatikan pengalaman empiris dan kondisi riil di lapangan, diantara bukti yang menguatkan pernyataan ini adalah:
a.       hasil evaluasi implementasi KTSP yang dilaksanakan oleh Puskurbuk menunjukkan bahwa implementasi KTSP hasilnya baik.
b.      hasil pemantauan dan evaluasi  Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang dilakukan  BSNP. Hasilnya menunjukkan bahwa KTSP sebagaimana diatur dalam PP 19/2005 masih tetap relevan dan baik karena memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi guru untuk mengembangkan kreatifitas  dalam melaksanakan proses pembelajaran.
c.       KTSP baru diimplementasikan secara menyeluruh pada setiap satuan pendidikan tahun 2010,yang berarti bahwa implementasi secara keseluruhan sampai kelas III baru tahun 2012. (Pasal 2, Permen No. 24/2006)

3.       Content/Isi

  1. Pendekatan tematik-integratif yang ada dalam Kurikulum 2013  dalam  pelaksanannya akan menimbulkan  kesulitan karena setiap mata pelajaran memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Kesulitan  dari aspek penyusunan silabus, RPP, dan proses pembelajaran. 
  2. Pendekatan tematik-integratif juga akan memicu timbulnya sikap ‘like-dislike atau sikap diskriminatif’ terhadap mata pelajaran tertentu.
  3. Menghilangkan fungsi dan tugas guru Bimbingan Konseling atau Konselor  yang menunjang keberhasilan pelaksanaan pembelajaran di sekolah (UU No. 20/2003, PP Guru, Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional tentang Jabatan Fungsional Guru).
  4. Beban belajar siswa menjadi berat sehingga aktualisasi pengembangan diri peserta didik menjadi terabaikan.
  5. Pemberdayaan guru menjadi berkurang, tidak kreatif, dan  tidak inovatif,  sehingga cenderung menerima apa yang sudah jadi.

4.       Implementasi

a.       Untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian dengan perundang-undangan yang ada, perlu dilakukan revisi PP No. 19 tahun 2005 agar tidak ada rambu-rambu/pasal-pasal peraturan yang dilanggar dengan adanya berbagai istilah, nomenklatur, referensi, maupun hal-hal baru lainnya pada Kurikulum 2013;
b.      Belum adanya kesamaan persepsi dan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan dan pelaksana di lapangan. Kondisi ini akan menimbulkan kerancuan dan kebingungan di lapangan.
c.       Penerapan Kurikulum 2013 akan berdampak kepada delapan standar nasional pendidikan dan buku teks pelajaran yang menjadi tugas pokok BSNP. Sampai saat ini penilaian terhadap buku teks pelajaran belum dilaksanakan.
d.      Waktu yang sangat singkat untuk persiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Sementara banyak hal yang perlu dilakukan: sosialisasi, uji publik, penyiapan buku teks pelajaran, kesiapan guru dan sekolah/madrasah,  proses pembelajaran, dan sistem penilaian.
e.       Nama “Kurikulum 2013” perlu ditinjau kembali. Sebaiknya adalah “KTSP yang disempurnakan”.  Untuk menghindari kesan di masyarakat bahwa Kurikulum 2013 murni baru dan bukan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya (KTSP).
f.       Dana yang sangat banyak, yaitu 2.4 triliyun rupiah untuk pengembangan kurikulum 2013 akan lebih tepat jika dipakai untuk peningkatan kompetensi guru, perbaikan sistem penilaian, proses pembelajaran, dan peningkatan fasilitas sekolah/madrasah.
g.      Perbaikan yang paling mendasar untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional adalah melalui revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menghasilkan pendidik yang kompeten dan berkualitas.

Penutup

1.       Pengembangan kurikulum 2013 merupakah hal yang harus dilakukan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dalam peningkatan kualitas pendidikan.  KTSP telah diterapkan sejak 2006 dan selama ini telah terjadi banyak perkembangan dan perubahan. KTSP yang ada sekarang perlu tetap dipertahankan.  Hal yang mendesak untuk dilakukan adalah perbaikan proses pembelajaran, antara lain melalui penyempurnaan panduan pelaksanaan KTSP yang lebih operasional dan pelatihan guru yang terencana dan berkelanjutan.

2.       Pendidikan sebagai pilar pembangunan bangsa tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik praktis. Karena itu perubahan dan kebijakan yang dilakukan harus dilakukan melalui kajian yang mendalam dan komprehensif. Kebijakan yang sangat strategis, seperti perubahan kurikulum, seharusnya dilakukan dengan perencanaan dan persiapan yang lebih matang, tanpa harus tergesa-gesa karena kurikulum memiliki dampak jangka panjang, kemungkinan baru akan terlihat sepuluh atau lima belas tahun kemudian.

3.       Sebagai organisasi dan asosiasi profesi yang profesional dan independen, HEPI perlu melakukan telaah kritis empiris secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013.

Demikianlah pemikiran tentang Kurikulum 2013, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan masyarakat seputar Kurikulum 2013.Wallahu a’lam bi shawab.  


Referensi

Boediono. (2012). Pendidikan Kunci Pembangunan. Kompas, Senin,  27 Agustus 2012.
Materi Pemaparan Wakil Menteri Bidang Pendidikan, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kurikulum 2013. Dipaparkan pada tanggal 8 Januari 2013 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2 komentar:

  1. saya pikir tidak ada yg substantif dalam kur 2013. sebagai kur turunan dan bukan pengembangan dari kur sebelumnya, kur KTSP sudah mengakomodir dasar2 kur 2013. tinggal bagaimana memaksimalkan penggunaannya sj. dan mengenai jajak pendapat, yg mengatakan setuju itu apa punya dasar yg jelas dalam polling tsb.

    BalasHapus
  2. Ganti kurikulum terus tetap gak ada manfaatnya ya percuma menghabiskan uang banyak. Yang jelas guru butuh bagaimana mengajar bisa sukses tanpa pengaruh kurikulum apalagi sampai meresahkan dengan pola mengurangi jam, menghilangkan mata pelajaran, memunculkan mata pelajaran baru (prakarya) itunganya siapa mau mengajar kalau kedepan tidak jelas apalagi kasusnya sama bisa dihilangkan seperti TIK, guru hanya butuh kurikulum yang menyejukkan tanpa membuat resah. Apa kurikulum 2013 dibuat hanya untuk kepentingan politis saja dengan tujuan mengurangi beban sertifikasi guru?

    BalasHapus