Pendahuluan
Sejak kemerdekaan Indonesia, kurikulum
pendidikan dasar dan menengah sudah mengalami sepuluh kali perubahan. Perubahan
kurikulum yang terakhir adalah pada tahun 2006 yang disebut dengan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Implementasi
KTSP masih belum optimal karena berbagai faktor, diantaranya adalah kompetensi
guru dan sarana dan prasarana yang masih terbatas, serta sistem penilain yang masih lemah. Pergantian kurikulum yang silih berganti,
ternyata belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
KTSP baru diterapkan selama 6 (enam) tahun, namun Pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyiapkan kurikulum baru yang
disebut dengan Kurikulum 2013. Sejak konsep kurikulum 2013 diperkenalkan oleh
Pemerintah telah banyak tanggapan dari masyarakat umum, para profesional, dan
anggota DPR-RI. Sikap mereka ada yang menolak dan ada juga yang menerima atau
pro. Mayoritas dari mereka mengusulkan supaya pelaksanaan kurikulum 2013
ditunda, dan dilakukan uji coba terlebih dahulu. Namun, sepertinya Pemerintah,
tetap pada pendiriannya untuk menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru,
yaitu bulan Juli 2013.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman di kalangan
masyarakat bahwa sebagian besar permasalahan pendidikan nasional disebabkan
oleh kesalahan kurikulum. Oleh karena itu, solusi dan penyelesaian yang harus
dilakukan juga melalui perubahan kurikulum. Akibat dari kesalahpahaman ini,
kurikulum selalu dijadikan’bulan-bulanan’ dalam menyikapi permasalahan
pendidikan nasional.
Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI) sebagai asosiasi profesi yang
memiliki perhatian (concern) dengan
permasalahan pendidikan nasional, merasa memiliki tanggungjawab moral untuk
memberikan masukan dan pandangan secara profesional kepada Pemerintah. Dalam
hal ini HEPI Pusat dan Pengurus HEPI Unit Koordinasi Daerah (UKD) Lampung
mengadakan seminar nasional tentang Evaluasi Implementasi Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) menuju Kurikulum 2013. HEPI juga akan melakukan
penelitian empiris dan kajian secara komprehensif yang hasilnya akan
dipresentasikan dalam fórum konferensi ilmiah tahunan HEPI di Manado Sulawesi
Utara. Selanjutnya rekomendasi konferensi tersebut akan disampaikan kepada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kurikulum 2013: Apa dan
bagaimana?
Pada kesempatan ini, penulis tidak akan menjelaskan secara panjang lebar
tentang rancangan kurikulum 2013. Penulis berasumsi peserta seminar sudah
mendapatkan informasi tentang Kurikulum 2013 sebab Pemerintah telah melakukan
uji publik pada tingkat nasional dan tingkat daerah baik melalui tatap muka
maupun secara online, mulai dari tanggal 29 November sampai dengan 23 Desember
2012. Namun demikian untuk sekedar menyegarkan ingatan kita tentang Kurikulum
2013, penulis memberikan beberapa catatan penting sebagai berikut:
1. Ide di balik Pengembangan Kurikulum 2013 bermula dari
tulisan Wakil Presiden Boediono yang berjudul “Pendidikan Kunci Pembangunan” di
harian Kompas
(Senin, 27/8/2012) yang menilai bahwa
pendidikan nasional belum bisa
menghasilkan lulusan yang kompeten karena belum punya konsep yang jelas.
Menurut Boediono saat ini kita belum punya konsepsi yang jelas mengenai
substansi pendidikan. Karena tak ada konsepsi yang jelas, timbullah
kecenderungan untuk memasukkan apa saja yang dianggap penting ke dalam
kurikulum. Akibatnya, terjadilah beban berlebihan pada anak didik. Bahan yang
diajarkan terasa “berat”, tetapi tak
jelas apakah anak mendapatkan apa yang seharusnya diperolah dari pendidikannya.
Lebih lanjut Boediono menyebutkan perlunya
delapan kompetensi yang harus dimiliki peserta didik, yaitu (1) kemampuan
berkomunikasi, (2) kemampuan berpikir jernih dan kritis, (3) kemampuan mempertimbangkan
segi moral suatu permasalahan, (4) kemampuan untuk menjadi warga negara yang
efektif, (5) kemampuan untuk mencoba mengerti dan toleran terhdap pandangan
yang berbeda, (6) kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, (7)
memiliki minat luas mengenai hidup, dan (8) memiliki kesiapan untuk bekerja.
2. Gagasan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim
kurikulum yang berada di bawah koordinasi Wapres dan tim kurikulum yang dibawah
koordinasi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam melakukan tugasnya, tim bekerja secara
maratón karena target yang harus dicapai adalah Kurikulum 2013 dilaksanakan
pada awal tahun pelajaran 2013/2014. Berbagai diskusi dan tukar pikiran
dilakukan secara intens untuk menyiapkan gagasan tersebut.
3. Terkait dengan penyusunan Kurikulum 2013,
dari 15 (lima belas) anggota BSNP, terdapat 6 (enam) anggota BSNP yang
dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kesempatan
pembahasan dan diskusi, masing-masing adalah sebagai berikut: 4 orang anggota
BSNP ditunjuk dan dimasukkan ke dalam Tim Pengarah, yaitu Prof. M. Aman
Wirakartakusumah, Prof Djemari Madapi,
Prof Edy Tri Baskoro, dan Prof Mungin Eddy Wibowo. Sementara itu 1 orang
dimasukkan ke dalam Tim Inti (Prof. Richardus Eko Indrajit), dan 1 orang
diundang sebagai nara sumber dalam sejumlah kesempatan (Prof. Farid A.
Moeloek).
4.
Pendekatan
pengembangan kurikulum 2013 adalah competencies-based curriculum bukan
standard-based curriculum dan bersifat tematik-integratif. Dalam pengembangannya
mengacu kepada 4 dari 8 standar Nasional Pendidikan: Standar Isi, Standar
Proses,Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian. (Empat standar lainnya: standar biaya,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pendidikan dan
tenaga kependidikan).
5.
Struktur Kurikulum 2013 yang dikembangkan dapat
digambarkan dalam matrik berikut ini.
No
|
Jenjang
|
Mata Pelajaran
|
Jam Pelajaran
|
1
|
SD/MI
|
Dari 10 mapel menjadi
6 mapel:
1.
Pendidikan Agama,
2.
Pendidkan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.
Bhs Indonesia
4.
Matematika
5.
Seni Budaya & Prakarya (+ muatan local)
6.
Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan (+
muatan lokal).
IPA dan IPS untuk
kelas I, II, dan III diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain secara
tematik. IPA dan IPS diberikan secara
terpisah di kelas V dan VI.
TIK diposisikan
sebagai media pembelajaran untuk semua mata pelajaran.
|
Untuk kelas I, II,
dan III dari 26, 27, dan 28 jam menjadi 30, 32, dan 34 per minggu
|
2
|
SMP/MTs
|
SMP dari 12 mapel
menjadi 10 mapel:
1.
Pendidikan Agama
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.
Bahasa Indonesia
4.
Matematika
5.
IPA
6.
IPS
7.
Bahasa Inggris
8.
Seni Budaya (termasuk mulok)
9. Pend Jasmani, OR & Kesehatan (termasuk
mulok)
10. Prakarya (termasuk mulok)
TIK, pengembangan diri, dan muatan lokal diintegrasikan ke dalam seni
budaya, pendidikan jasmani dan Orkes dan ke dalam Prakarya.
TIK diposisikan
sebagai media pembelajaran untuksemua mata pelajaran.
|
Dari 32 jam menjadi
38 jam per minggu untuk semua kelas.
|
3
|
SMA/MA
|
Dihapuskannya
penjurusan.
Ada
kelompok mata pelajaran wajib ( 9
mapel) dan kelompok mata pelajaran peminatan akademik sebagai ganti dihapusnya
penjurusan.
Mapel wajib:
1.
Pendidikan Agama
2.
Pancasila dan Kewarganegaraan
3.
Bahasa Indonesia
4.
Matematika
5.
Sejarah Indonesia
6.
Bahasa Inggris
7.
Seni Budaya
8.
Prakarya
9.
Pendidikan Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan
|
43 jam (23 jam untuk mapel wajib, dan 20
untuk mapel peminatan)
|
4
|
SMK
|
Ada kelompok mata
pelajaran wajib (9 mapel seperti di SMA), kelompok mata pelajaran peminatan
akademik dan vokasi
|
49 jam (23 untuk
mapel wajib dan 26 untuk mapel peminatan)
|
6.
Pemerintah
telah melakukan uji publik pada tingkat nasional dan tingkat daerah baik melalui
tatap muka maupun secara online, mulai dari tanggal 29 November sampai dengan
23 Desember 2012. Uji publik tingkat nasional dilaksanakan di 5 (lima) ibu kota
provinsi, yaitu Jakarta, Jogjakarta, Medan, Makassar, dan Denpasar. Uji publik
di tingkat daerah dilaksanakan di 27
(dua puluh tujuh) provinsi, tidak termasuk Provinsi Papua Barat. Uji publik
dilakukan dengan tiga cara, yaitu (a) dialog tatap muka, (b) Dialog Virtual melalui website (http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id, dan (c) Tertulis (bahan
dikirim ke perguruan tinggi dan lembaga
kemasyarakatan pemerhati pendidikan).
7. Profil yang
hadir dalam uji publik tatap muka: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota,
Kopertis, Dewan Pendidikan, Anggota DPRD, Kepala Sekolah, Guru, Pengawas,
Pemerhati Pendidikan, LSM dan Wartawan. Sedangkan profil yang
berkomentar dalal uji publik online adalah Sebagian besar guru dan masyarakat umum. Pemberi komentar lainnya antara lain dosen, PNS,
dinas pendidikan dan LSM
8. Subtansi
Komentar: Diklasifikasikan ke dalam 7 isu pokok: 1) Justifikasi; 2) SKL; 3) Struktur Kurikulum; 4) Penyiapan Guru; 5) Penyiapan Buku; 6) Skenario Waktu Implementasi; 7) Penambahan Jam
Pelajaran.
9. Hasil
uji publik adalah sebagai berikut:
a. Pendapat
responden tentang jastifikasi Kurikulum 2013.
1) Uji
Publik Tatap Muka (N:894). Hasilnya
88.8% mengatakan setuju, 5.1% tidak setuju, dan 6.2% tidak berpendapat.
2) Uji
publik online (N: 1.174). Hasilnya 53.2%
mengatakan setuju, 10.3% tidak setuju, dan 36.5% tidak berpendapat.
3) Gabungan (N: 2068). Hasilnya 71.0% setuju,
7.6% tidak setuju, dan 21.4% tidak berpendapat.
b. Pendapat responden tentang SKL
1) Uji Publik Tatap Muka (N: 652). Hasilnya
84.4% setuju, 4.0% tidak setuju, dan 11.6% tidak berpendapat.
2) Uji publik online(N: 288). Hasilnya 58.7%
setuju, 12.5% tidak setuju, dan 28.8% tidak berpendapat.
3) Gabungan (N: 940). Hasilnya 71.5% setuju,
8.3% tidak setuju, dan 20.2% tidak berpendapat.
c. Pendapat responden tentang struktur
Kurikulum SD,SMP, dan SMA/SMK
1) Uji
Publik Tatap Muka (N: 784). Hasilnya 62.0% setuju, 10.2% tidak setuju, 27.8%
tidak berpendapat.
2) Uji
publik online (N: 3990). Hasilnya 25.2% setuju, 11.4% tidak setuju, dan 63.4% tidak
berpendapat.
3) Gabungan (N: 4774). Hasilnya 43.6% setuju,
10.8% tidak setuju, dan 45.6% tidak berpendapat.
d. Pendapat responden tentang
implementasi Kurikulum 2013: Penyiapan
guru
1) Uji Publik Tatap Muka (N: 781). Hasilnya
83.0% setuju, 4.1% tidak setuju, dan 12.9% tidak berpendapat.
2) Uji publik online (N: 827). Hasilnya 79.6%
setuju, 7.7% tidak setuju, dan 12.7% tidak berpendapat.
3) Gabungan (N: 1608). Hasilnya 81.3% setuju,
5.9% tidak setuju, dan 12.8% tidak berpendapat.
e. Pendapat responden tentang
implementasi Kurikulum 2013: Penyiapan
buku teks
1) Uji Publik Tatap Muka (N: 773). Hasilnya
83.0% setuju, 4.1% tidak setuju, dan 12.9% tidak berpendapat.
2) Uji publik online (N: 132). Hasilnya 85.6%
setuju, 7.6% tidak setuju, dan 6.8% tidak berpendapat.
3) Gabungan (N: 905). Hasilnya 85.2% setuju,
5.5% tidak setuju, dan 9.2% tidak berpendapat.
f. Pendapat responden tentang
implementasi Kurikulum 2013 untuk
seluruh sekolah
1) Uji Publik Tatap Muka (N: 766). Hasilnya
75.7% setuju, 7.7% tidak setuju, dan 16.6% tidak berpendapat.
2) Uji publik online (N: 97). Hasilnya 67.0%
setuju, 27.8% tidak setuju, dan 5.2% tidak berpendapat.
3) Gabungan (N: 863). Hasilnya 71.4% setuju,
17.8% tidak setuju, dan 10.9% tidak berpendapat.
g. Pendapat responden tentang penambahan jam
pelajaran
1) Uji Publik Tatap Muka (N: 24). Hasilnya
75.6% setuju, 19.5% tidak setuju, dan 4.9% tidak berpendapat.
2) Uji publik online (N: 417). Hasilnya 59.5%
setuju, 25.2% tidak setuju, dan 15.3% tidak berpendapat.
3) Gabungan (N: 1341). Hasilnya 67.6% setuju,
22.3% tidak setuju, dan 10.1% tidak berpendapat.
h. Berbagai isu yang juga dikemukakan oleh peserta uji publik (on-line, N: 2416)
1) Bahasa Daerah (34.0%)
2) TIK (31.3%)
3) Lain-lain(18.8%)
4) BK (4.5%)
5) Bahasa Inggris (3.9%)
6) Pendidikan Agama (1.9%)
7) Ekskul (1.8%)
8) Jam pelajaran (1.4%).
9) UN (1.4%)
10) Prakarya (0.8%)
Berdasarkan hasil uji publik sebagaimana dijelaskan di atas, pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap pada pendiriannya dan
dengan penuh optimis untuk melaksanakan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran
2013/2014, yaitu pada bulan Juli 2013 secara bertahap. Biaya yang dialokasikan untuk Kurikulum 2013
juga sangat besar,yaitu 2.4 triliyun rupiah. Sasaran implementasinya adalah
sebagaimana dipaparkan dalam Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Sasaran ImplementasiKurikulum 2013
Jenjang
|
Sasaran
|
SD
|
30%
Sekolah
Kelas
I dan IV
|
44.666
Sekolah
241.196
Guru
2.465.563
Siswa
2.706.759
Set Buku
|
SMP
|
Seluruh
Sekolah
Kelas
VII
|
36.435
Sekolah
342.489
Guru
3.497.760
Siswa
3.840.249
Set Buku
|
SMA
& SMK
|
Seluruh
Sekolah
Kelas
X
|
21.230
Sekolah
22.135
Guru
1.282.631
Siswa
3.976.533
Buku
|
Catatan Kritis untuk
Kurikulum 2013
Setelah mengetahui apa dan bagaimana Kurikulum 2013, penulis terpanggil
untuk memberikan catatan kritis dari aspek legal formal, metodologi
pengembangan, isi, dan implementasi.
1. Legal Formal
- UU 20/2003
tentang Sisdiknas:
Pasal 1 angka 19:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 38 :
(1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah.
- PP 19/2005
tentang Standar Nasional Pendidikan:
Pasal 1 angka 13:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi,
dan bahan pelajaran serta cata yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 1 angka 14
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Pasal 1 angka 15
Kurikulum tingkat satuan
pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 7 ayat (2)
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi
dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP,
SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Pasal 8 ayat (3)
Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
Pertanyaan
kritis yang muncul adalah: (a) Siapa
yang berwewenang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan atau Pemerintah? (b)
Sejauh mana wewenang Pemerintah dan satuan pendidikan dalam pengembangan
kurikulum? (c) Bagaimana hasil evaluasi implementasi KTSP selama ini dan apa rekomendasinya untuk
penyempurnaan kurikulum? (d) Jika ada ketidaksesuaian dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, apakah kondisi ini tidak akan membuka peluang bagi masyarakat untuk
mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Jika hal ini terjadi, apakah
nasib Kurikulum 2013 akan seperti nasib UU No. 9 Tahun 2009 tentang Bahan Hukum
Pendidikan (BHP)?
2.
Metodologi Pengembangan
Pengembangan kurikulum 2013 kurang memperhatikan
pengalaman empiris dan kondisi riil di lapangan, diantara bukti yang menguatkan
pernyataan ini adalah:
a.
hasil evaluasi implementasi KTSP yang dilaksanakan
oleh Puskurbuk menunjukkan bahwa implementasi KTSP hasilnya baik.
b.
hasil pemantauan dan evaluasi Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang
dilakukan BSNP. Hasilnya menunjukkan
bahwa KTSP sebagaimana diatur dalam PP 19/2005 masih tetap relevan dan baik
karena memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi guru untuk mengembangkan
kreatifitas dalam melaksanakan proses
pembelajaran.
c.
KTSP baru diimplementasikan secara menyeluruh
pada setiap satuan pendidikan tahun 2010,yang berarti bahwa implementasi secara
keseluruhan sampai kelas III baru tahun 2012. (Pasal 2, Permen No.
24/2006)
3.
Content/Isi
- Pendekatan
tematik-integratif yang ada dalam Kurikulum 2013 dalam
pelaksanannya akan menimbulkan
kesulitan karena setiap mata pelajaran memiliki sifat dan
karakteristik yang berbeda. Kesulitan
dari aspek penyusunan silabus, RPP, dan proses pembelajaran.
- Pendekatan
tematik-integratif juga akan memicu timbulnya sikap ‘like-dislike atau sikap diskriminatif’ terhadap mata pelajaran
tertentu.
- Menghilangkan
fungsi dan tugas guru Bimbingan Konseling atau Konselor yang menunjang keberhasilan pelaksanaan
pembelajaran di sekolah (UU No. 20/2003, PP Guru, Keputusan Bersama antara
Menteri Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional tentang Jabatan
Fungsional Guru).
- Beban
belajar siswa menjadi berat sehingga aktualisasi pengembangan diri peserta
didik menjadi terabaikan.
- Pemberdayaan
guru menjadi berkurang, tidak kreatif, dan
tidak inovatif, sehingga
cenderung menerima apa yang sudah jadi.
4. Implementasi
a. Untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian
dengan perundang-undangan yang ada, perlu dilakukan revisi PP No. 19 tahun 2005
agar tidak ada rambu-rambu/pasal-pasal peraturan yang dilanggar dengan adanya
berbagai istilah, nomenklatur, referensi, maupun hal-hal baru lainnya pada
Kurikulum 2013;
b. Belum adanya kesamaan persepsi dan
pemahaman di kalangan pemangku kepentingan dan pelaksana di lapangan. Kondisi
ini akan menimbulkan kerancuan dan kebingungan di lapangan.
c. Penerapan Kurikulum 2013 akan berdampak
kepada delapan standar nasional pendidikan dan buku teks pelajaran yang menjadi
tugas pokok BSNP. Sampai saat ini penilaian terhadap buku teks pelajaran belum
dilaksanakan.
d.
Waktu yang sangat singkat untuk
persiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Sementara banyak hal yang perlu
dilakukan: sosialisasi, uji publik, penyiapan buku teks pelajaran, kesiapan
guru dan sekolah/madrasah, proses
pembelajaran, dan sistem penilaian.
e.
Nama “Kurikulum 2013” perlu
ditinjau kembali. Sebaiknya adalah “KTSP yang disempurnakan”. Untuk menghindari kesan di masyarakat bahwa
Kurikulum 2013 murni baru dan bukan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya
(KTSP).
f.
Dana yang sangat banyak, yaitu
2.4 triliyun rupiah untuk pengembangan kurikulum 2013 akan lebih tepat jika
dipakai untuk peningkatan kompetensi guru, perbaikan sistem penilaian, proses
pembelajaran, dan peningkatan fasilitas sekolah/madrasah.
g.
Perbaikan yang paling mendasar
untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional adalah
melalui revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada
perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menghasilkan pendidik yang kompeten
dan berkualitas.
Penutup
1.
Pengembangan
kurikulum 2013 merupakah hal yang harus dilakukan sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman dalam peningkatan kualitas pendidikan. KTSP telah diterapkan sejak 2006 dan selama
ini telah terjadi banyak perkembangan dan perubahan. KTSP yang ada sekarang
perlu tetap dipertahankan. Hal yang
mendesak untuk dilakukan adalah perbaikan proses pembelajaran, antara lain
melalui penyempurnaan panduan pelaksanaan KTSP yang lebih operasional dan
pelatihan guru yang terencana dan berkelanjutan.
2.
Pendidikan sebagai
pilar pembangunan bangsa tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik
praktis. Karena itu perubahan dan kebijakan yang dilakukan harus dilakukan
melalui kajian yang mendalam dan komprehensif. Kebijakan yang sangat strategis,
seperti perubahan kurikulum, seharusnya dilakukan dengan perencanaan dan
persiapan yang lebih matang, tanpa harus tergesa-gesa karena kurikulum memiliki
dampak jangka panjang, kemungkinan baru akan terlihat sepuluh atau lima belas
tahun kemudian.
3.
Sebagai organisasi
dan asosiasi profesi yang profesional dan independen, HEPI perlu melakukan
telaah kritis empiris secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013.
Demikianlah pemikiran tentang Kurikulum 2013, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan masyarakat seputar
Kurikulum 2013.Wallahu
a’lam bi shawab.
Referensi
Boediono.
(2012). Pendidikan Kunci Pembangunan.
Kompas, Senin,
27 Agustus 2012.
Materi Pemaparan Wakil Menteri
Bidang Pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kurikulum
2013. Dipaparkan pada tanggal 8 Januari 2013 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.