Rabu, 27 Februari 2013

Pengalaman Haji: MATA DIKABURKAN ALLAH



Banyak  pengalaman menarik yang penulis alami ketika menunaikan ibadah haji di tanah suci. Ada yang sifatnya teguran atau peringatan dan ada juga yang sifatnya kemudahan dari Allah.  

Mata Dikaburkan Allah

Ini cerita yang paling unik dalam catatan saya ketika tinggal di  asrama haji Pondok Gede.  Baru beberapa jam tinggal di asrama, sudah ada jamaah yang kehilangan uang living cost sebesar  1.500 riyal.

“Uang living cost saya hilang. Tidak tahu dimana hilangnya. Tadi saya mengganti tali tas paspor  dan uang saya taruh di dalam tas”, ungkap Pak Azhari salah satu jamaah haji rombongan 7 mengawali ceritanya.

“Coba dicari lagi pak”, saran ketua regu.
“Saya sudah cek di dompet, tas, dan tempat tidur, tapi hasilnya nihil”, jawab pak Azhari. 

Karena rasa tanggungjawab, ketua regu tersebut juga ikut mengecek. Tapi tidak menemukan juga alias hampa. Akhirnya berita kehilangan itu  dilaporkan ke bagian  keamanan asrama haji. Dengan cepat bagian keamanan menghubungi polisi dan langsung datang ke asrama. 

Prang pertama kali yang ditanya polisi adalah tukang tas yang mengganti tali tas paspor. Sebab kemungkinan terjadinya kehilangan itu saat mengganti tali tas paspor.

“Saya siap mati di tempat ini pak kalau saya mengambil uang dari tas saat mengganti tali tas”, ungkap tukang tas ketika ditanya oleh polisi apakah dia mengambil uang.

Mendengar kesaksian dan jawaban seperti itu, maka polisi tidak meneruskan penyidikan kepada  tukang tas. Pada saat itulah seorang jamaah minta Pak Azhari untuk tenang dan mengingat-ingat kembali kronologi kejadian dari awal masuk ke kamar sampai uang hilang sambil memberi saran. “Coba tengah malam nanti bangun dan shalat malam untuk berdoa kepada Allah”.

Rupanya saran tersebut diterima oleh Pak Azhari. Begitu bangun malam, sebelum shalat sunat, Pak Azhari mencoba membuka dompetnya kembali. Subhanallah dan Allahu Akbar. Ternyata uang 1.500 riyal itu masih utuh di dalam dompet. “Penglihatan saya dikaburkan oleh Allah rupanya”, ungkapnya seraya menambahkan sudah ada teman yang menawarkan  untuk menghubungi orang pintar.





Please Help Me   

Kejadian ini terjadi ketika melaksanakan umrah sunnah. Salah satu jamaah ada yang tunanetra, yaitu pak Bambang Widodo.  Biasanya dia didampingi oleh Pak Badriyansah, teman dekatnya. Namun kali ini pak Safaruli, anggota jamaah yang sudah cukup tua yang mendampinginya. Nah waktu tawaf, pak Bambang terpisah dari pak Safaruli. Entah bagaimana asal muasalnya tidak diketahui dengan jelas karena kondisi di  masjidil haram sangat penuh sesak dengan jamaah haji meskipun malam hari.

Pak Safaruli merasa bersalah karena temannya yang tunanetra terlepas darinya. Penulis sendiri sempat ketemu  pak Safaruli di tengah-tengah melakukan tawaf. “Saya terpisah dari pak Bambang. Tolong kalau ketemu dikawal ya”, pesan pak Safaruli kepada saya. 

Dalam keadaan terpisah dari teman pemandunya, pak Bambang hanya tawakkal kepada Allah. Tidak ada rasa khawatir atau takut sedikitpun kerena terlantar atau hilang. Saat itulah ia mendapat pertolongan Allah dengan mengucapkan, ““Please help me. Blind. Blind”.  Ia mengucapkan kalimat itu berulang-ulang dengan harapan ada jamaah yang menolong.

Mendengar teriakan itu, akhirnya ada jamaah dari Turki yang membantu pak Bambang menyelesaikan tawaf dan sa’i.  Sementara saya dan kawan-kawan dari anggota rombongannya masih berusaha mencarinya. Karena tidak menemukan pak Bambang, saya dan teman-teman jamaah sepakat untuk pulang ke pemondokan dan melaporkan kejadian ini kepada petugas pembimbing haji dari Kementerian Agama.

Namun, alangkah terkejutnya saya dan teman-teman ketika sampai di pemondokan, ternyata Pak Bambang juga sudah tiba di pemondokan dengan selamat bersama jamaah dari Turki. Alhamdulillah. Nashrun minallah wa fathun qarib.


Mendapat Kemudahan Karena Tahu Bahasa Arab

Bagi jamaah yang bisa berbahasa Arab, selama musim haji, banyak mendapatkan kemudahan. Salah satu pengalaman adalah saat menawar barang  di toko seperti yang penulis alami.

Pagi itu penulis diminta mengantar ibu-ibu membeli peralatan dapur di toko dekat pemondokan di wilayah Bakutmah Mekkah.  Alasan mereka minta didampingi karena penulis bisa berbahasa Arab.

“Nanti kalau di toko tolong bapak yang nawar ya”, ungkap ibu Fitri  dalam perjalanan ke toko.
“Ya”, jawab penulis singkat.

Dengan kemampuan bahasa Arab yang penulis miliki, begitu melihat barang, penulis langsung cas cis cus dengan penjaga toko dengan memakai bahasa Arab.
Kam hadza (Berapa harganya ini)?”, tanya penulis kepada penjaga toko.
Hadza miah wa khamsuna riyal (Harganya seratus lima puluh riyal)”, jawab pemilik toko.
Wallahi ghali hadza (Harganya mahal ini)”, jawab penulis seraya menawar dengan harga 100 riyal.
Zid qalilan ya haj (tambah sedikit ya Haji)”, ungkap pemilik toko.
Akhir tsaman, miah wa ngasyara (Penawaran terakhir, seratus sepuluh riyal)”, ungkap penulis.
Thayyib. La ba’sa (Baik, tidak apa-apa)”, ungkap penjaga toko.

 Lumayan kan bisa dapat harga murah. Ternyata tidak sia-sia bahasa Arab yang penulis miliki. Alhamdulillah.
 
Majjanan   

Majjanan, fi sabilillah, halal….halal…. Demikian cara orang bersedekah atau menawarkan pemberian kepada jamaah haji di Mekkah.  Begitu mendengar “halal-halal”  para jamaah segera bergegas ke arah suara tersebut dan antri untuk mendapatkan jatah. Isi bingkisan bervariasi. Biasanya tiga jenis. Ada roti, sale, dan keju atau  buah, juice dan air mineral.  Ada juga nasi briyani dengan lauk ayam/daging.

Pelaku sedekah biasanya datang dengan mobil dan memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Kemudian  membuka kaca mobil dan berteriak “halal, halal, halal…….fi sabilillah….” sambil memberikan bingkisan. Jika ada jamaah yang tidak mau antri dengan tertib alias berebut, orang yang bersedekah langsung menyalakan mobil dan  pindah ke tempat lain.

Dari tiga istilah  tersebut (halal, fi sabilillah dan majjanan), kata majjanan (gratis) kurang akrab di kalangan  jamaah Indonesia. Ceritanya, usai shalat Jumat  ada pembagian nasi briyani di dekat masjid Arrahman Jl. Khalil Ibrahim Mekkah.  Yang membagi sedekah adalah seorang koki keturunan Turki dalam keadaan masih lengkap dengan pakaian kebesaran kokinya. “Majjanan….. majjanan…..” ungkapnya seraya  menawarkan nasi. Saya sendiri langsung antri dan mendapat satu bungkus plastik berisi nasi. Cukup untuk makan tiga orang. Tetapi teman-teman jamaah yang satu rombongan dengan saya lewat begitu saja. Tidak menghiraukan pemberian makanan gratis.

Saya kurang tahu apakah teman-teman saya itu  tidak suka nasi briyani atau ada alasan lain.  Setelah sampai kamar saya baru tahu bahwa teman-teman jamaah yang tidak mengambil jatah nasi briyani karena tidak tahu kalau majjanan  itu artinya gratis.

“Saya kira orang jualan biasa maka saya tidak  antri karena tidak bawa uang”, ungkap seorang teman penulis  yang tidak tahu arti majjanan.  “Saya tidak tahu kalau ada pembagian nasi gratis. Dalam ingatan saya pemberian gratis itu hanya “halal dan fi sabilillah” ucapnya.

INDONESIA BOOMING BLACKBERY



Pada saat makan siang, menjelang pelaksanaan Seminar tentang Trust: Ledearship dalam keadaan krisis yang diadakan oleh Japan Foundation, Senin, 11 Februari 2013, di Hotel Atlet century Jakarta, telah terjadi dialog antara nara sumber/keynote speaker dan Asisten Direktur JapanFoundation.

“Bahan presentasi saya baru saya kirim lewat email”, ucap Dewi Fortuna Anwar kepada Goto Asisten Direktur Japan Foundation Jakarta.

“Maaf ibu, saya tidak bisa mengecek email sekarang. Nanti kalau sudah kembali ke kantor Japan Foundation saya cek”, jawab Goto sambil menikmati susi untuk menu makan siang.
“Anda tidak pakai blackberry atau IPad, sehingga bisa mengecek email dimana dan kapan saja”,  balas anggota penasehat Wakil Presiden tersebut.

Mendengar dialog tersebut, langsung  terpikir dalam benak saya, para ekspatriat termasuk warga Jepang yang bekerja di Indonesia tidak memakai Blackbery. Sebaliknya, masyarakat Indonesia sangat luar biasa. Siswa SMP pun sudah memakai Blackbery dan IPad.

Ketika saya mencerikan hal ini kepada kawan saya, ia langsung berkomentar.”Blackbery atau BB  hanya marak di Indonesia. Ketika ia berkunjung ke Sydney ada teman di sana yang bertanya mengapa di Indonesia BB sangat booming.  Sampai ada seorang dosen yang memberi tugas kepada mahasiswa untuk mencari informasi tentang masalah penggunaan BB di Indonesia”.


Joke: MONITORING UN SAMBIL PUASA SENIN-KAMIS



Rabu, 20 Februari 2013, usai shalat maghrib saya terima telpon dari Prof Edy Tri Baskoro yang sedang berada di Papua untuk sosialisasi Ujian Nasional.
“Pak Bambang, tolong dicek, jadwal ujian nasional pendidikan kesetaraan tahap kedua, untuk Program Paket A, B,dan C dilaksanakan pada tanggal yang sama pada bulan Juli. Biasanya untuk Program Paket A dan B dilaksanakan satu minggu setelah UN Program Paket C”, ungkap Prof Edy seraya minta penjelasan dengan segera.
Untuk memastikan informasi tersebut, maka saya langsung buka laptop dan mengecek POS Ujian Nasional. Dalam POS UN memang untuk ujian program paket A, B, dan C tahap kedua dimulai pada tanggal yang sama, yaitu 1 Juli 2013.  Wah.. mengapa begini, pikirku. Karena itu saya langsung menelpon Pak Candra  untuk meminta penjelasan tentang jadwal yang sama tersebut.
“Prof Edy, saya sudah konfirmasi dengan Pak Candra, memang untuk UNPK Tahap II, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket A dilaksanakan pada tanggal yang sama. Alasannya karena tidak ada ujian formal dan untuk efisiensi anggaran pemantauan. Karena itu pengumuman hasil ujian juga dilaksanakan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 27 Juli 2013”, tulis saya melalui SMS ke Prof Edy.
“Wah tidak bisa jalan-jalan ke daerah dua kali”, jawab Prof Edy via SMS yang diakhiri dengan tulisan hik hik hik….
“Benar Prof  Edy. Untuk UNPK tahap pertama, pagi sampai siang kita harus memantau UN formal dan siang sampai sore memantau UNPK”.
“Wah iya eh. Enggak bisa makan ikan bakar lagi…. Alamat  harus makan nasi kotak di sekolah”.
“Ya. Itupun kalau ada kelebihan nasi kotak di sekolah. Jika tidak ada, ya bisa puasa”,jawabku.
“Ha ha ha …..Monitoring UN sambil puasa Senin-Kamis (baca Senin sampai Kamis, bukan Senin dan Kamis)”, jawab Prof Edy.

Joke: KREDIT JAMINAN BPKB



Selasa siang (19/2/3013) saya dihubungi pihak telemarketing sebuah bank swasta di Jakarta.
“Selamat siang Bapak. Kami dari bank ingin menawarkan kredit dengan jaminan BPKB mobil untuk  kredit sampai dengan lima puluh juta rupiah. Proses sehari selesai dan pihak bank bersedia untuk menemui Bapak di tempat kerja Bapak”.
Karena tidak ingin mendengarkan penjelasan yang lebih lama lagi, maka saya langsung menjawab dengan singkat, “Maaf, saya naik sepeda motor” (kebetulan hari ini saya tidak naik mobil).  Secara spontan pihak telemarketing langsung menjawab “Terima kasih Bapak”.
Ternyata efektif juga cara itu untuk menolak tawaran kredit bank.

Evaluasi Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Menuju Kurikulum 2013



Pendahuluan

Sejak kemerdekaan Indonesia, kurikulum pendidikan dasar dan menengah sudah mengalami sepuluh kali perubahan. Perubahan kurikulum yang terakhir adalah pada tahun 2006 yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Implementasi KTSP masih belum optimal karena berbagai faktor, diantaranya adalah kompetensi guru dan sarana dan prasarana yang masih terbatas,  serta sistem penilain yang masih lemah.  Pergantian kurikulum yang silih berganti, ternyata belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

KTSP baru diterapkan selama 6 (enam) tahun, namun Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyiapkan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Sejak konsep kurikulum 2013 diperkenalkan oleh Pemerintah telah banyak tanggapan dari masyarakat umum, para profesional, dan anggota DPR-RI. Sikap mereka ada yang menolak dan ada juga yang menerima atau pro. Mayoritas dari mereka mengusulkan supaya pelaksanaan kurikulum 2013 ditunda, dan dilakukan uji coba terlebih dahulu. Namun, sepertinya Pemerintah, tetap pada pendiriannya untuk menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru, yaitu bulan Juli 2013.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat bahwa sebagian besar permasalahan pendidikan nasional disebabkan oleh kesalahan kurikulum. Oleh karena itu, solusi dan penyelesaian yang harus dilakukan juga melalui perubahan kurikulum. Akibat dari kesalahpahaman ini, kurikulum selalu dijadikan’bulan-bulanan’ dalam menyikapi permasalahan pendidikan nasional.

Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI) sebagai asosiasi profesi yang memiliki perhatian (concern) dengan permasalahan pendidikan nasional, merasa memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan masukan dan pandangan secara profesional kepada Pemerintah. Dalam hal ini HEPI Pusat dan Pengurus HEPI Unit Koordinasi Daerah (UKD) Lampung mengadakan seminar nasional tentang Evaluasi Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menuju Kurikulum 2013.  HEPI juga akan melakukan penelitian empiris dan kajian secara komprehensif yang hasilnya akan dipresentasikan dalam fórum konferensi ilmiah tahunan HEPI di Manado Sulawesi Utara. Selanjutnya rekomendasi konferensi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

Kurikulum 2013: Apa dan bagaimana?

Pada kesempatan ini, penulis tidak akan menjelaskan secara panjang lebar tentang rancangan kurikulum 2013. Penulis berasumsi peserta seminar sudah mendapatkan informasi tentang Kurikulum 2013 sebab Pemerintah telah melakukan uji publik pada tingkat nasional dan tingkat daerah baik melalui tatap muka maupun secara online, mulai dari tanggal 29 November sampai dengan 23 Desember 2012. Namun demikian untuk sekedar menyegarkan ingatan kita tentang Kurikulum 2013, penulis memberikan beberapa catatan penting sebagai berikut:

1.      Ide di balik  Pengembangan Kurikulum 2013 bermula dari tulisan Wakil Presiden Boediono yang berjudul “Pendidikan Kunci Pembangunan” di harian Kompas (Senin, 27/8/2012) yang menilai bahwa  pendidikan nasional belum  bisa menghasilkan lulusan yang kompeten karena belum punya konsep yang jelas. Menurut Boediono saat ini kita belum punya konsepsi yang jelas mengenai substansi pendidikan. Karena tak ada konsepsi yang jelas, timbullah kecenderungan untuk memasukkan apa saja yang dianggap penting ke dalam kurikulum. Akibatnya, terjadilah beban berlebihan pada anak didik. Bahan yang diajarkan terasa  “berat”, tetapi tak jelas apakah anak mendapatkan apa yang seharusnya diperolah dari pendidikannya.

Lebih lanjut Boediono menyebutkan perlunya delapan kompetensi yang harus dimiliki peserta didik, yaitu (1) kemampuan berkomunikasi, (2) kemampuan berpikir jernih dan kritis, (3) kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, (4) kemampuan untuk menjadi warga negara yang efektif, (5) kemampuan untuk mencoba mengerti dan toleran terhdap pandangan yang berbeda, (6) kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, (7) memiliki minat luas mengenai hidup, dan (8) memiliki kesiapan untuk bekerja.

2.      Gagasan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kurikulum yang berada di bawah koordinasi Wapres dan tim kurikulum yang dibawah koordinasi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  Dalam melakukan tugasnya, tim bekerja secara maratón karena target yang harus dicapai adalah Kurikulum 2013 dilaksanakan pada awal tahun pelajaran 2013/2014. Berbagai diskusi dan tukar pikiran dilakukan secara intens untuk menyiapkan gagasan tersebut.

3.      Terkait dengan penyusunan Kurikulum 2013, dari 15 (lima belas) anggota BSNP, terdapat 6 (enam) anggota BSNP yang dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kesempatan pembahasan dan diskusi, masing-masing adalah sebagai berikut: 4 orang anggota BSNP ditunjuk dan dimasukkan ke dalam Tim Pengarah, yaitu Prof. M. Aman Wirakartakusumah, Prof  Djemari Madapi, Prof  Edy Tri Baskoro, dan Prof  Mungin Eddy Wibowo. Sementara itu 1 orang dimasukkan ke dalam Tim Inti (Prof. Richardus Eko Indrajit), dan 1 orang diundang sebagai nara sumber dalam sejumlah kesempatan (Prof. Farid A. Moeloek).

4.      Pendekatan pengembangan kurikulum 2013 adalah competencies-based curriculum bukan standard-based curriculum dan bersifat tematik-integratif. Dalam pengembangannya mengacu kepada 4 dari 8 standar Nasional Pendidikan: Standar Isi, Standar Proses,Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian.  (Empat standar lainnya: standar biaya, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pendidikan dan tenaga kependidikan).

5.       Struktur  Kurikulum 2013 yang dikembangkan dapat digambarkan dalam matrik berikut ini.

No
Jenjang
Mata Pelajaran
Jam Pelajaran
1
SD/MI
Dari 10 mapel menjadi 6 mapel:
1.      Pendidikan Agama,
2.      Pendidkan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.      Bhs Indonesia
4.      Matematika
5.      Seni Budaya &  Prakarya (+ muatan local)
6.      Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan (+ muatan lokal).

IPA dan IPS untuk kelas I, II, dan III diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain secara tematik.  IPA dan IPS diberikan secara terpisah di kelas V dan VI. 

TIK diposisikan sebagai media pembelajaran untuk semua mata pelajaran.
Untuk kelas I, II, dan III dari 26, 27, dan 28 jam menjadi 30, 32, dan 34 per minggu
2
SMP/MTs
SMP dari 12 mapel menjadi 10 mapel:
1.      Pendidikan Agama
2.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.      Bahasa Indonesia
4.      Matematika
5.      IPA
6.      IPS
7.      Bahasa Inggris
8.      Seni Budaya (termasuk mulok)
9.      Pend Jasmani, OR & Kesehatan (termasuk mulok)
10.  Prakarya (termasuk mulok)

TIK, pengembangan diri, dan muatan lokal diintegrasikan ke dalam seni budaya, pendidikan jasmani dan Orkes dan ke dalam Prakarya.

TIK diposisikan sebagai media pembelajaran untuksemua mata pelajaran.
Dari 32 jam menjadi 38 jam per minggu untuk semua kelas.
3
SMA/MA
Dihapuskannya penjurusan.

Ada kelompok  mata pelajaran wajib ( 9 mapel) dan  kelompok  mata pelajaran peminatan  akademik sebagai ganti dihapusnya penjurusan.

Mapel wajib:
1.      Pendidikan Agama
2.      Pancasila dan Kewarganegaraan
3.      Bahasa Indonesia
4.      Matematika
5.      Sejarah Indonesia
6.      Bahasa Inggris
7.      Seni Budaya
8.      Prakarya
9.      Pendidikan Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan
  43 jam (23 jam untuk mapel wajib, dan 20 untuk mapel peminatan)
4
SMK
Ada kelompok mata pelajaran wajib (9 mapel seperti di SMA), kelompok mata pelajaran peminatan akademik dan vokasi
49 jam (23 untuk mapel wajib dan 26 untuk mapel peminatan)


6.      Pemerintah telah melakukan uji publik pada tingkat nasional dan tingkat daerah baik melalui tatap muka maupun secara online, mulai dari tanggal 29 November sampai dengan 23 Desember 2012. Uji publik tingkat nasional dilaksanakan di 5 (lima) ibu kota provinsi, yaitu Jakarta, Jogjakarta, Medan, Makassar, dan Denpasar. Uji publik di tingkat  daerah dilaksanakan di 27 (dua puluh tujuh) provinsi, tidak termasuk Provinsi Papua Barat. Uji publik dilakukan dengan tiga cara, yaitu (a) dialog tatap muka, (b) Dialog Virtual melalui website (http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id, dan (c) Tertulis (bahan dikirim ke perguruan tinggi dan  lembaga kemasyarakatan pemerhati pendidikan).

7.      Profil yang hadir dalam uji publik tatap muka: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, Kopertis, Dewan Pendidikan, Anggota DPRD, Kepala Sekolah, Guru, Pengawas, Pemerhati Pendidikan, LSM dan Wartawan. Sedangkan profil yang berkomentar dalal uji publik online adalah Sebagian besar guru dan masyarakat umum. Pemberi komentar lainnya antara lain dosen, PNS, dinas pendidikan dan LSM

8.      Subtansi Komentar: Diklasifikasikan ke dalam 7 isu pokok: 1) Justifikasi; 2) SKL; 3) Struktur Kurikulum; 4) Penyiapan Guru;  5) Penyiapan Buku; 6) Skenario Waktu Implementasi; 7) Penambahan Jam Pelajaran.

9.      Hasil uji publik adalah sebagai berikut:
a.       Pendapat responden tentang jastifikasi Kurikulum 2013.
1)      Uji Publik Tatap Muka (N:894).  Hasilnya 88.8% mengatakan setuju, 5.1% tidak setuju, dan 6.2% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 1.174). Hasilnya 53.2%  mengatakan setuju, 10.3% tidak setuju, dan 36.5% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 2068). Hasilnya 71.0% setuju, 7.6% tidak setuju, dan 21.4% tidak berpendapat.
b.      Pendapat responden tentang SKL
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 652). Hasilnya 84.4% setuju, 4.0% tidak setuju, dan 11.6% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online(N: 288). Hasilnya 58.7% setuju, 12.5% tidak setuju, dan 28.8% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 940). Hasilnya 71.5% setuju, 8.3% tidak setuju, dan 20.2% tidak berpendapat.
c.       Pendapat responden tentang struktur Kurikulum SD,SMP, dan SMA/SMK
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 784). Hasilnya 62.0% setuju, 10.2% tidak setuju, 27.8% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 3990). Hasilnya 25.2% setuju, 11.4% tidak setuju, dan 63.4% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 4774). Hasilnya 43.6% setuju, 10.8% tidak setuju, dan 45.6% tidak berpendapat.
d.      Pendapat responden tentang implementasi Kurikulum 2013:  Penyiapan guru
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 781). Hasilnya 83.0% setuju, 4.1% tidak setuju, dan 12.9% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 827). Hasilnya 79.6% setuju, 7.7% tidak setuju, dan 12.7% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 1608). Hasilnya 81.3% setuju, 5.9% tidak setuju, dan 12.8% tidak berpendapat.





e.       Pendapat responden tentang implementasi Kurikulum 2013:  Penyiapan buku teks
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 773). Hasilnya 83.0% setuju, 4.1% tidak setuju, dan 12.9% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 132). Hasilnya 85.6% setuju, 7.6% tidak setuju, dan 6.8% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 905). Hasilnya 85.2% setuju, 5.5% tidak setuju, dan 9.2% tidak berpendapat.
f.       Pendapat responden tentang implementasi Kurikulum 2013  untuk seluruh sekolah
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 766). Hasilnya 75.7% setuju, 7.7% tidak setuju, dan 16.6% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 97). Hasilnya 67.0% setuju, 27.8% tidak setuju, dan 5.2% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 863). Hasilnya 71.4% setuju, 17.8% tidak setuju, dan 10.9% tidak berpendapat.
g.      Pendapat responden tentang penambahan jam pelajaran
1)      Uji Publik Tatap Muka (N: 24). Hasilnya 75.6% setuju, 19.5% tidak setuju, dan 4.9% tidak berpendapat.
2)      Uji publik online (N: 417). Hasilnya 59.5% setuju, 25.2% tidak setuju, dan 15.3% tidak berpendapat.
3)      Gabungan (N: 1341). Hasilnya 67.6% setuju, 22.3% tidak setuju, dan 10.1% tidak berpendapat.
h.      Berbagai isu yang juga dikemukakan oleh peserta uji publik (on-line, N: 2416)
1)      Bahasa Daerah (34.0%)
2)      TIK (31.3%)
3)      Lain-lain(18.8%)
4)      BK (4.5%)
5)      Bahasa Inggris (3.9%)
6)      Pendidikan Agama (1.9%)
7)      Ekskul (1.8%)
8)      Jam pelajaran (1.4%).
9)      UN (1.4%)
10)  Prakarya (0.8%)

Berdasarkan hasil uji publik sebagaimana dijelaskan di atas, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap pada pendiriannya dan dengan penuh optimis untuk melaksanakan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014, yaitu pada bulan Juli 2013 secara bertahap.  Biaya yang dialokasikan untuk Kurikulum 2013 juga sangat besar,yaitu 2.4 triliyun rupiah. Sasaran implementasinya adalah sebagaimana dipaparkan dalam Tabel 1  berikut.



Tabel 1. Sasaran ImplementasiKurikulum 2013

Jenjang
Sasaran
SD
30% Sekolah
Kelas I dan IV

44.666 Sekolah
241.196 Guru
2.465.563 Siswa
2.706.759 Set Buku
SMP
Seluruh Sekolah
Kelas VII

36.435 Sekolah
342.489 Guru
3.497.760 Siswa
3.840.249 Set Buku
SMA & SMK
Seluruh Sekolah
Kelas X

21.230 Sekolah
22.135 Guru
1.282.631 Siswa
3.976.533 Buku


Catatan Kritis untuk Kurikulum 2013

Setelah mengetahui apa dan bagaimana Kurikulum 2013, penulis terpanggil untuk memberikan catatan kritis dari aspek legal formal, metodologi pengembangan, isi, dan implementasi.

1.       Legal Formal    

  1. UU 20/2003 tentang Sisdiknas:
Pasal 1 angka 19:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pasal 38 :
(1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

  1. PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
Pasal 1 angka 13:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi, dan bahan pelajaran serta cata yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


Pasal 1 angka 14
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

Pasal 1 angka 15
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Pasal 7 ayat (2)
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

Pasal 8 ayat (3)
Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.

Pertanyaan kritis yang muncul adalah: (a)  Siapa yang berwewenang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan atau Pemerintah? (b) Sejauh mana wewenang Pemerintah dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum? (c) Bagaimana hasil evaluasi implementasi  KTSP selama ini dan apa rekomendasinya untuk penyempurnaan kurikulum? (d) Jika ada ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apakah kondisi ini tidak  akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Jika hal ini terjadi, apakah nasib Kurikulum 2013 akan seperti nasib UU No. 9 Tahun 2009 tentang Bahan Hukum Pendidikan (BHP)?   


2.       Metodologi Pengembangan

Pengembangan kurikulum 2013 kurang memperhatikan pengalaman empiris dan kondisi riil di lapangan, diantara bukti yang menguatkan pernyataan ini adalah:
a.       hasil evaluasi implementasi KTSP yang dilaksanakan oleh Puskurbuk menunjukkan bahwa implementasi KTSP hasilnya baik.
b.      hasil pemantauan dan evaluasi  Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang dilakukan  BSNP. Hasilnya menunjukkan bahwa KTSP sebagaimana diatur dalam PP 19/2005 masih tetap relevan dan baik karena memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi guru untuk mengembangkan kreatifitas  dalam melaksanakan proses pembelajaran.
c.       KTSP baru diimplementasikan secara menyeluruh pada setiap satuan pendidikan tahun 2010,yang berarti bahwa implementasi secara keseluruhan sampai kelas III baru tahun 2012. (Pasal 2, Permen No. 24/2006)

3.       Content/Isi

  1. Pendekatan tematik-integratif yang ada dalam Kurikulum 2013  dalam  pelaksanannya akan menimbulkan  kesulitan karena setiap mata pelajaran memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Kesulitan  dari aspek penyusunan silabus, RPP, dan proses pembelajaran. 
  2. Pendekatan tematik-integratif juga akan memicu timbulnya sikap ‘like-dislike atau sikap diskriminatif’ terhadap mata pelajaran tertentu.
  3. Menghilangkan fungsi dan tugas guru Bimbingan Konseling atau Konselor  yang menunjang keberhasilan pelaksanaan pembelajaran di sekolah (UU No. 20/2003, PP Guru, Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional tentang Jabatan Fungsional Guru).
  4. Beban belajar siswa menjadi berat sehingga aktualisasi pengembangan diri peserta didik menjadi terabaikan.
  5. Pemberdayaan guru menjadi berkurang, tidak kreatif, dan  tidak inovatif,  sehingga cenderung menerima apa yang sudah jadi.

4.       Implementasi

a.       Untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian dengan perundang-undangan yang ada, perlu dilakukan revisi PP No. 19 tahun 2005 agar tidak ada rambu-rambu/pasal-pasal peraturan yang dilanggar dengan adanya berbagai istilah, nomenklatur, referensi, maupun hal-hal baru lainnya pada Kurikulum 2013;
b.      Belum adanya kesamaan persepsi dan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan dan pelaksana di lapangan. Kondisi ini akan menimbulkan kerancuan dan kebingungan di lapangan.
c.       Penerapan Kurikulum 2013 akan berdampak kepada delapan standar nasional pendidikan dan buku teks pelajaran yang menjadi tugas pokok BSNP. Sampai saat ini penilaian terhadap buku teks pelajaran belum dilaksanakan.
d.      Waktu yang sangat singkat untuk persiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Sementara banyak hal yang perlu dilakukan: sosialisasi, uji publik, penyiapan buku teks pelajaran, kesiapan guru dan sekolah/madrasah,  proses pembelajaran, dan sistem penilaian.
e.       Nama “Kurikulum 2013” perlu ditinjau kembali. Sebaiknya adalah “KTSP yang disempurnakan”.  Untuk menghindari kesan di masyarakat bahwa Kurikulum 2013 murni baru dan bukan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya (KTSP).
f.       Dana yang sangat banyak, yaitu 2.4 triliyun rupiah untuk pengembangan kurikulum 2013 akan lebih tepat jika dipakai untuk peningkatan kompetensi guru, perbaikan sistem penilaian, proses pembelajaran, dan peningkatan fasilitas sekolah/madrasah.
g.      Perbaikan yang paling mendasar untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional adalah melalui revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menghasilkan pendidik yang kompeten dan berkualitas.

Penutup

1.       Pengembangan kurikulum 2013 merupakah hal yang harus dilakukan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dalam peningkatan kualitas pendidikan.  KTSP telah diterapkan sejak 2006 dan selama ini telah terjadi banyak perkembangan dan perubahan. KTSP yang ada sekarang perlu tetap dipertahankan.  Hal yang mendesak untuk dilakukan adalah perbaikan proses pembelajaran, antara lain melalui penyempurnaan panduan pelaksanaan KTSP yang lebih operasional dan pelatihan guru yang terencana dan berkelanjutan.

2.       Pendidikan sebagai pilar pembangunan bangsa tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik praktis. Karena itu perubahan dan kebijakan yang dilakukan harus dilakukan melalui kajian yang mendalam dan komprehensif. Kebijakan yang sangat strategis, seperti perubahan kurikulum, seharusnya dilakukan dengan perencanaan dan persiapan yang lebih matang, tanpa harus tergesa-gesa karena kurikulum memiliki dampak jangka panjang, kemungkinan baru akan terlihat sepuluh atau lima belas tahun kemudian.

3.       Sebagai organisasi dan asosiasi profesi yang profesional dan independen, HEPI perlu melakukan telaah kritis empiris secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013.

Demikianlah pemikiran tentang Kurikulum 2013, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan masyarakat seputar Kurikulum 2013.Wallahu a’lam bi shawab.  


Referensi

Boediono. (2012). Pendidikan Kunci Pembangunan. Kompas, Senin,  27 Agustus 2012.
Materi Pemaparan Wakil Menteri Bidang Pendidikan, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kurikulum 2013. Dipaparkan pada tanggal 8 Januari 2013 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.